Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji termin II sudah cair. Dilansir , Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai bank penyalur, memastikan penyaluran subsidi gaji termin II sudah selesai pada Kamis (19/11/2020). Jumlah dana BLT subsidi gaji yang disalurkan bagi para pekerja termin II ini adalah Rp 1,2 juta.
Sementara itu, total dana yang akan diterima pekerja adalah Rp 2,4 juta dari pemerintah. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja ini bertujuan agar dapat membantu mengurangi beban para pekerja di tengah pandemi Covid 19. Dikutip dari laman resmi , data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai 30 Juni 2020.
Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan. Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Pekerja/buruh penerima gaji/upah. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020.
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Memiliki rekening bank yang aktif. Masih dikutip dari laman resmi Bantuan Kemnaker, saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntable dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.
Akurasi validasi data pekerja/buruh sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ekspektasi publik sangat luar biasa, karena program subsidi upah ini harus benar benar diterima oleh pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dan dibayarkan pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah. Pemerintah perlu memberi apresiasi kepada pekerja/buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya tranformasi menuju Indonesia Maju. Masih dikutip dari , berikut cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima subsidi gaji BLT BPJS atau tidak di laman Kemnaker.go.id : Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.
Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu Klik "Daftar Sekarang". Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP.
Kembali ke laman kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login". Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.