Kehebohan terjadi di Pondok Pesantren Al'istiqlalia, Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada Sabtu (26/9/2020). Secara mengejutkan seorang pria tidak dikenal menggeruduk pesantren tersebut. Bahkan pria itu memaksa bertemu dengan KH. Uci Kurtusi.
Alhasil terjadi keributan antara pria tersebut dengan para santri. Anggota Polsek Pasar Kemis ikut turun tangan. Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikri Ardiansyah membenarkan peristiwa tersebut.
Dia menerangkan S datang secara tiba tiba saat pondok pesantren sedang melaksanakan pengajian sekira pukul 17.00 WIB. Memaksa masuk untuk bertemu KH. Uci Kurtusi. Kendati demikian, hal tersebut tidak menyurutkan niat S bertemu dengan KH. Uci Kurtusi.
Selang beberapa lama S kembali menyambangi Pondok Pondok Pesantren Al'istiqlalia sekira pukul 19.00 WIB. "Kali ini dia (S) masuk ingin bertemu KH. Uci namun, terlihat gelagat yang kurang baik, pelaku dibawa ke kantor sekretariat ponpes," ungkap Fikri. Saat mediasi di kantor sekretariat, S justru mengamuk dan tetap memaksa untuk bertemu KH. Uci Turtusi.
Keributan antara S dan santri Pondok Pesantren Al'istiqlalia pun tak terelakan lagi sehingga membuat anggota Polsek Pasar Kemis harus turun tangan. "Pelaku yang diduga depresi tersebut mengamuk sehingga terjadi insiden keributan dengan santri yang ada di lokasi sekretariat ponpes," sambung Fikri. Kini S sudah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis untuk dimintai keterangan atas kejadian yang meresahkan warga tersebut.
Lebih lanjut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan S memang diduga kuat depresi. Mengaku mendapatkan bisikan dari leluhur untuk disampaikan kepada KH. Uci Turtusi. Ade melanjutkan berdasarkan keterangan istri pelaku, S memang sudah berperilaku aneh sejak dirinya menderita Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas dari pandemi Covid 19.
"Penjelasan dari istri yang bersangkutan memang S berkelakuan aneh sejak di PHK dari perusahaan jasa pengiriman barang," kata dia. "Bekerja sebagai kurir di perusahaan pengiriman barang JNE Cikupa. Namun setelah bekerja kurang lebih kurang dua minggu saudara S diberhentikan," sambung Ade. Ade menjelaskan S pada tahun lalu bekerja di PT. Surta di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang dan berhenti pada bulan September 2019.
Lalu pada awal bulan September 2020 ia kembali bekerja di JNE, walau hanya bertahan selama 14 hari karena diberhentikan.