Kuasa Hukum Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail menganggap tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya adalah perbuatan sewenang wenang, dan zalim. Hal ini disampaikan Maqdir saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/3/2021) malam. "Mencermati Surat Tuntutan Pidana yang diakhiri dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Terdakwa I Nurhadi, dan tuntutan pidana penjara selama 11 Tahun terhadap Terdakwa II Rezky Herbiyono adalah tuntutan yang sewenang wenang dan zalim," ujar Maqdir.
Ia menyebut tuntutan yang diberikan jaksa merupakan ajang balas dendam. Terlebih dalam tuntutannya, jaksa juga menghukum Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti Rp83 miliar. Maqdir sebut jaksa balas dendam karena menganggap Nurhadi dan Rezky tidak kooperatif dan mengakui perbuatannya. "Tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa juga di latar belakangi oleh sikap ingin membalas dendam atau melampiaskan rasa ketidaksukaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa karena Terdakwa dianggap tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, yang notabenenya perbuatan yang didakwakan tersebut memang tidak pernah dilakukannya," ucap dia.
Terkait tuduhan Nurhadi menerapkan pola korupsi dengan strategi pencucian uang, Maqdir mengatakan hal itu sudah keluar konteks dakwaan terhadap kliennya. Sebab Nurhadi dan Rezky hanya didakwa pasal penerimaan suap dan gratifikasi, bukan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Dakwaan, Penuntut Umum sama sekali tidak mendakwa para Terdakwa dengan ancaman UU TPPU, akan tetapi hanya mendakwa berdasarkan UU Tipikor, sehingga sangat tidak relevan apabila penuntut umum dalam perkara ini berpendapat demikian," kata dia.
Selain itu, jaksa dalam tuntutannya menyebut bisnis proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) terkait dengan Nurhadi. Padahal kata Maqdir, terungkap dalam persidangan bahwa proyek tersebut hanya antara Rezky dan Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto. Sedangkan Nurhadi sama sekali tidak ikut andil dalam bisnis tersebut. Atas hal ini, Maqdir menegaskan bahwa jaksa telah melontarkan pernyataan tidak jelas pijakannya karena hanya didasarkan pada asumsi belaka.
"Dengan demikian, penuntut umum telah membuat pernyataan yang tidak jelas pijakannya, sehingga uraian penuntut umum di atas hanya didasarkan pada kesimpulan yang bersifat asumsi," pungkas Maqdir. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara menantunya, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasa Korupsi menyatakan Nurhadi selaku terdakwa I dan Rezky Herbiyono selaku terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pengadilan.
Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar yang harus dilunasi paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Bila dalam jangka waktu tersebut keduanya tidak bisa membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita harta benda milik Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tak punya harta benda yang cukup membayar uang pengganti, maka hukuman keduanya ditambah 2 tahun penjara.
Adapun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa. Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014 2017.