Seorang tersangka pembunuhan di Palembang pada lima tahun lalu tertangkap polisi setelah melanglang buana ke sejumlah tempat. Akir Akbar ditangkap polisi setelah tak kuat memendam rindu kepada keluarga dan pulang kampung hingga polisi dengan mudah menangkapnya. Sekitar 2015 lalu, berlokasi di sekitar Taman TVRI Jalan POM IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang terjadi peristiwa penembakan.
Kini, setelah lima tahun berlalu, Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Junaidi berhasil mengungkap kasus tersebut. Tersangka yakni Akir Akbar, warga Jalan Talang Kerangga, Lorong Pribadi, Kecamatan Ilir Barat 2, Palembang ditangkap di kediamannya, Selasa (29/9/2020). Namun, pada saat diamankan, Akir sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
Saat diamankan, pria 35 tahun ini mengaku menembak korban yakni Aan Sutrisno (23) warga Jalan Puncak Sekuning Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Pada saat melakukan hal tersebut, Akir tak sendiri melainkan bersama adik iparnya yakni Alfandi yang sudah terlebih dahulu diamankan setelah enam bulan pasca kejadian tersebut. Diakuinya kejadian penembakan tersebut berawal dari dirinya yang pada saat itu sedang duduk bersama seorang perempuan di taman TVRI, namun pada saat itu datang segerombolan pemuda yang duduk didekat area taman tersebut.
"Dia ribut terus aku tegur, dia tidak terima pak. Tiba tiba datang korban ini keluar dari semak semak mengejar aku, setelah itu aku berlari bersama cewek aku itu pulang," ungkapnya saat diamankan di Polda Sumsel, Selasa (29/9/2020). Namun tersangka ini merasa kesal akan perbuatan korban hingga akhirnya menceritakan hal tersebut kepada adik iparnya.
Tersangka pun mengambil senjata api rakitan yang dipinjamnya dari temannya. Berbekal senjata tersebut tersangka mendatangi kembali korban. "Aku tembak sekali dari jauh tapi tidak kena, nah adik aku ini bilang katanya korban mau mengambil motor aku terus aku dekati dan aku tembak dibagian kepalanya," lanjut tersangka.
Setelah kejadian tersebut tersangka pun melarikan diri dan meninggalkan korban. Buron selama 5 tahun, Akir ternyata sudah berlari ke berbagai daerah di Sumatera. Adapun tempat pelariannya yakni sempat pergi ke Riau ketempat keponakannya.
Setelah itu tersangka berlari ke Bangka Belitung untuk bekerja sebagai kuli dan cleaning service. "Di Bangka aku juga pernah nusuk orang pak masalah beribut karena tabrakan, korban aku tusuk di bagian pinggulnya langsung aku lari. Setelah itu aku di Pagaralam ngontrak selama setahun kerja sebagi kuli baru aku balik ke Palembang lagi karena rindu sama anak aku pak," kata Akir.
Berada di Palembang, Akir sempat ketakutan akan ditangkap polisi. Namun dirinya tidak berani untuk menyerahkan diri ke Kepolisian hingga akhirnya berhasil dibekuk anggota kepolisian. Sementara itu Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi didampingi Kanit 3 Kompol Junaidi dan Panit 3 AKP Nanang membenarkan tersangka yang buron lima tahun.
Dimana sebelumnya pada tahun 2016 Alfandi yang merupakan saudara iparnya sudah berhasil ditangkap unit Jatanras. "Alfandi sudah divonis 10 tahun dimana sebelumnya dituntut 10 tahun dan tersangka banding sehingga divonis 10 tahun. Namun kami tetap memantau dan berhasil menangkap otaknya yakni Akir," katanya. Menurutnya kejadian ini terjadi lima tahun lalu, dimana korban tewas karena ditembak di bagian kepalanya dan sempat dilarikan ke RS Siloam namun nyawanya tak tertolong.
"Kami masih selidiki apakah senjata itu punya ahmad tapi kami menyakini itu punya tersangka Akir. Untuk motif kasus ini karena perempuan, tersangka tidak senang diganggu lalu pulang dan mengambil senpi. Pasal yang dikenakan 338 KUHP," kata Suryadi.(Rere)