Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan lahan tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor Jawa Barat, sudah lama ditelantarkan PTPN VIII. Menurutnya sudah sekira 25 tahun lahan tersebut tidak dimanfaatkan PTPN. "PT Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut," kata Aziz dalam surat balasan atas somasi yang diterima pihaknya, Senin (28/12/2020).
Hal tersebut berdasarkan UU Pokok Agraria pasal 34 huruf e di mana hak guna usaha hapus ditelantarkan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia, Bagian Kelima Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna Usaha Aziz mengaatakan ada 9 Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PTPN yang sudah dibatalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setingkat Mahkamah Agung. "Sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU, dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," katanya.
Aziz menilai Kementerian Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu turun tangan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut. "(Klarifikasi) terkait peta batas atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang saat ini diklaim oleh saudara (PT. Perkebunan Nusantara VIII) yang berupa peta digital dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang merupakan instansi yang berwenang atas hal tersebut sehingga bersifat objektif dan independen," katanya. Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taufiqulhadi menegaskan bahwa lahan Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, tercatat berstatus Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Ia mengatakan PTPN merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua aset yang dimiliki BUMN tercatat di pembendaharaan negara di bawah supervisi Kementerian BUMN. Menurut Taufiqulhadi tidak ada penelantaran tanah yang dilakukan PTPN.
Karena menurut dia apabila ada tanah terlantar pasti akan dilaporkan kepada Kementeria ATR/BPN. "Tidak ada penelantaran tanah seperti yang dijadikan dasar penggunaan lahan tersebut. Dan hingga saat ini lahan tersebut masih tercatat HGU PTPN,"kata dia. Menurut Taufiqulhadi, somasi yang dilakukan PTPN kepada Markaz Syariah di Megamendung Bogor Jawa Barat merupakan hal yang wajar.
Karena menurutnya berdasarkan catatan di BPN tanah tersebut merupakan HGU PTPN. "Somasi tersebut wajar dan sah sah saja, karena memiliki dasar kepemilikan lahan tersebut. Seperti gini lah anda punya lahan, bukti kepemilikan ada, terus lahan tersebut digarap orang lain, jadi ya wajar saja apabila di somasi," kata dia. Menurut dia dalam menyelesaikan permasalahan lahan antara PTPN dan Markaz Syariah haru dilakukan dengan pembuktian.
Artinya pihak Markaz Syariah harus memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut. "Buktinya tidak bisa hanya jual beli dengan petani atau warga setempat. Karena tidak ada bukti kepemilikan lahan tersebut," katanya.