Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti putusan Hakim Mahkamah Agung(MA)yang semakin sering mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) koruptor. Lembaga antirasuah mencatat sepanjang2019 2020setidaknya terdapat 20 perkara yang ditangani KPK, hukumannya dipotong oleh Mahkamah Agung. "KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim," kata Plt Juru BicaraPenindakanKPK Ali Fikri…