Kuasa Hukum Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail menganggap tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya adalah perbuatan sewenang wenang, dan zalim. Hal ini disampaikan Maqdir saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/3/2021) malam. "Mencermati Surat Tuntutan Pidana yang diakhiri…