Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan. Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020…