Regulasi terkait vaksinasi gotong royong terus difinalisasi. Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi memastikan, vaksinasi gotong royong tidak akan menganggu akses universal individu lain untuk mendapatkan vaksin Covid 19. "Bahwa vaksinasi ini merupakan upaya bersama dalam menghadapi pandemi maka vaksinasi ini tidak dibebankan kepada individu artinya bahwa tidak akan ada penjualan vaksinasi ini ke individu," ujarnya dalam webinar Minggu (21/2/2021).
Ia mengatakan, setiap perusahaan harus mematuhi regulasi terkait penyelenggaran vaksinasi gotong royong ini. Perusahaan harus membeli vaksin untuk karyawan bahkan jika mampu diharapkan dapat membeli vaksin untuk keluarga karyawan. "Jadi vaksin gotong royong ini sebenarnya vaksin yang akan didukung oleh dunia usaha. Kalau perusahaan itu mampu maka juga akan membelikan ke keluarga karyawannya," jelas Nadia.
Ia mengatakan, pemerintah melakukan pendekatan klaster dalam vaksinasi gotong royong ini. Artinya, semakin banyak karyawan dalam satu perusahaan yang mendapatkan vaksin, diharapkan transmisi virus Covid 19 dapat dikendalikan. Maka nanti perusahaan yang bisa melakukan vaksinasi gotong royong ini adalah perusahaan yang memiliki karyawan di atas 100 orang.
"Tentunya syaratnya perusahaan kita masih diskusi lebih lanjut. Jadi perusahaan yang karyawannya harus lebih dari 100 orang. Kita ingin pendekatannya satu klaster bukan individu. Klau pabrik 1.000 atau 2.000 buruh. Jadi transmis lokal dihentikan," ungkap perempuan berhijab ini.